Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi dinilai akan memicu perdebatan baru ketika masalah sebenarnya sudah selesai.
Baca juga: Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
Koorinator aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly mengatakan, gugutan MAKI atas putusan MK yang semestinya berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya hanya akan menimbulkan polemik baru.
“Sebenarnya itu hak dari warga negara Indonesia untuk menggugat atau uji materi terhadap putusan MK sekalipun nanti akan menimbulkan perdebatan lagi namun hal itu tidak akan pernah mengganggu kinerja dari pompinan KPK,” kata Harda lewat keterangan yang diterima, Kamis (13/7).
Baca juga: Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Harda meyakini pimpinan KPK akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan putusan MK hingga tahun depan. Di sisi lain, menurutnya, putusan MK tersebut sudah bersifat final,
“Putusan MK sudah final, perdebatan sudah selesai dan masyarakat tidak menampik bahwa putusan MK langsung berlaku setelah ditetapkan jadi kurang jelas apalagi. Jadi saya yakin pimpinan KPK yang lain akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan banyak kasus yang ditangani sampai masa akhir jabatan tahun depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Harda menyampaikan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk memberantasnya.
“Mari kita dukung KPK, saling bergotong royong sesama anak bangsa untuk memberantas korupsi,” jelasnya.
Terakhir, Harda berharap kasus korupsi di Indonesia bisa dituntaskan di tengah perdebatan di masa jabatan pimpinan KPK.
“Bagaimanapun rintangan dan cobaan yang menimpa pimpinan KPK harus terus diterjang dan tidak usah pedulikan apapun yang terjadi untuk terus bekerja memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya. (H-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved