Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Marianus Marselus 
19/6/2024 16:50
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).(MI/Marianus Marselus )

PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades). Masa jabatan 59 kades hasil pemilihan serentak 2018 itu diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Acara pengukuhan berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (19/6). Seharusnya ada 62 kepala desa yang diperpanjang masa jabatan. 

Namun dari jumlah tersebut hanya 59 kades yang berhak mendapat perpanjangan masa jabatan. Dua kades yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena sebelumnya mengundurkan diri dan seorang kades lain meninggal dunia.

Baca juga : Kementerian Investasi/BKPM Perkuat Investasi Berkelanjutan di Labuan Bajo

Pengukuhan 59 kepala desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 118 pasal peralihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Pasal ini menjembatani antara undang-undang baru dan lama yang bersifat segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu aturan lebih lanjut. Masa jabatan kepala desa yang berakhir di Februari 2024 diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Perpanjangan masa jabatan perlu dimaknai sebagai kesempatan bagi para kades untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik, sekaligus menyelesaikan program yang belum tuntas. Ketua Nasdem NTT itu juga meminta para kades untuk fokus menyelesaikan masalah di desa serta mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat desa. 

Edistasius mendorong kades untuk kembali menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) untuk masa kerja dua tahun ke depan. Ia juga melarang keras para kades membuat masalah. 

"Tidak boleh membuat masalah baru selama masa jabatan tambahan ini. Perbaiki diri, optimalkan pelayanan yang belum dilakukan" pinta Edistasius. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya