Polda NTT Tahan Dua Oknum Polisi, Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Marianus Marselus
28/4/2026 20:25
Polda NTT Tahan Dua Oknum Polisi, Diduga Selundupkan Solar Subsidi
Ilustrasi(freepik)

KASUS dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menyeret aparat penegak hukum. Kali ini, dua anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berinisial IPTU HPD dan AIPDA DGL resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyelundupan solar subsidi dalam jumlah besar.

Perkara ini bermula dari temuan 2.955 liter solar di ruas Jalan Trans Flores pada Kamis, 16 April 2026. Volume yang tidak kecil itu langsung memicu kecurigaan aparat, mengingat distribusi BBM subsidi diawasi ketat karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya sektor transportasi dan nelayan kecil.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut telah ditahan sejak Minggu, 25 April 2026. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang kini masih terus berjalan.

“Penahanan terhadap keduanya telah dilaksanakan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa, (28/4). 

Lebih jauh, Henry menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat praktik penyelundupan BBM subsidi kerap melibatkan rantai distribusi yang kompleks.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. Berkas juga sedang dilengkapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif Polri, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan keadilan. Di tengah upaya pemerintah menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran, penyimpangan seperti ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi.

Henry menegaskan, Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda NTT, AKP Antonio, menyebut bahwa salah satu anggota yang kini ditahan sebelumnya sempat berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, seiring perkembangan penyidikan, statusnya meningkat setelah ditemukan dugaan keterlibatan.

“Semua sudah ditangani oleh pimpinan Polda NTT. Mereka dalam proses penyidikan. Kita tunggu,” ujarnya singkat.

Antonio juga menekankan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah NTT, sebuah praktik yang kerap berulang di daerah kepulauan dengan pengawasan distribusi yang terbatas. Di sisi lain, penindakan terhadap aparat internal menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi institusi kepolisian, terutama dalam menjaga kepercayaan publik.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya