Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah tidak berniat membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memperpanjang kepimpinan Firli Bahuri cs.
"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.
Oleh karena itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak membentuk pansel pimpinan KPK. Namun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak sepenuhnya sependapat dengan keputusan MK.
Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri
"Namun keadaan konstitusional kita, putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah membangkang terhadap putusan MK," tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud memastikan pemerintah menjalankan putusakan MK. Kebijakan ini langsung diberlakukan untuk kepimpinan Firli Bahuri cs.
Baca juga: Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pansel pimpinan KPK diupayakan terbentuk sebelum Juni 2023. Pemerintah masih punya waktu karena masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 berakhir pada 20 Desember 2023. "Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK," ujar Pratikno seperti dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 25 Mei 2023.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pratikno menyampaikan masa jabatan pimpinan KPK berlangsung empat tahun. Pimpinan KPK periode ini, terang dia, baru akan berakhir pertengahan Desember 2023. "Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember 2023. Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," ujar Mensesneg. (Z-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved