Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal itu dipastikannya setelah menghubungi pihak MK.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan. Belum! Itu hanya analisis orang luar yang mungkin sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputuskan," tegas Mahfud dalam Rakornas bersama TNI dan Polri, Senin (29/5).
Mahfud pun meminta semua pihak untuk menunggu putusan resmi MK. Dan bagi penyelenggara termasuk TNI/Polri hingga masyarakat tidak perlu risau.
Baca juga: MK Bantah Ada Kebocoran Putusan terkait Sistem Pemilu
"Itu nanti yang risau saya kira antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita untuk mengamankan dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa isu sistem pemilu memang menjadi salah satu tolok ukur persiapan pemilu. Lantas, dia menyebut persiapan pemilu saat ini hampir 100% dan tinggal menunggu putusan MK terkait sistem pemilu.
Baca juga: Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana
"Ada beberapa masalah yang harus katakan hampir 100%. Artinya ya sebenarnya pemilu itu sendiri sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang masih kita tunggu. Misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup. Mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup," kata dia.
Meski demikian, dia menambahkan secara teknis baik sistem proporsional terbuka atau tertutup tidak berbeda. Sehingga hal itu tentu tidak begitu berpengaruh pada persiapan yang dilakukan KPU.
"Tetapi kalau secara teknis ya, bukan dari analis konfigurasi politik. Secara teknis bagi penyelenggara pemilu terbuka atau tertutup itu sama saja, secara teknis administrasi. Secara teknis ini mudah karena KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," tandasnya.
Sebelumnya, beredar isu bahwa MK telah memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Informasi bocornya putusan MK itu menyebar luas dan menuai beragam kritikan. (Z-3)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved