Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASWIN Helmi Arditianto (40) penyandang disabilitas asal Jepara resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui Partai NasDem. Pendaftaran Aswin ke KPU menarik perhatian lantaran perawakan Aswin yang berbeda dari bacaleg-bacaleg lain.
Aswin merupakan satu-satunya penyandang dissabilitas yang maju sebagai bacaleg dalam persaingan merebut kursi di DPRD Jepara. Ia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan dan Batealit.
"Dicalonkannya Aswin merupakan komitmen Partai Nasdem merangkul dan menyuarakan orang-orang yang terpinggirkan," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Jepara Pratikno.
Baca juga : Partai NasDem Daftarkan 8 Seleb Terkenal sebagai Bacaleg, Siapa Saja? Ini Daftarnya
Pencalonan Aswin menurut Pratikno juga upaya untuk memastikan Perda Kabupaten Jepara tentang disabilitas benar-benar berjalan dengan baik, sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang terpinggirkan.
Suasana Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara terasa cukup sejuk siang itu. Hidup sederhana dengan membuka warung sembako di rumahnya, Aswin tampak ramah melayani warga dan pembeli yang datang.
Baca juga : Nasdem Jawa Timur Daftarkan Bacaleg ke KPUD, Lampaui Kuota Perempuan
Senyumnya selalu mengembang hingga banyak pelanggan yang puas dengan pelayanan yang ia berikan di tokonya.
"Maju sebagai bacaleg Partai NasDem karena partai ini banyak memberikan peluang dan kesempatan, berpihak pada warga seperti saya ini," ungkap Aswin.
Berbicara modal pencalonan, Aswin mengakui merogoh kocek sebesar Rp10 juta. Uang itu ia gunakan untuk biaya operasional melakukan kampanye.
"Meskipun hanya segitu cukup untuk operasional berkampanye nanti," imbuhnya.
Ditanya tentang tujuan maju sebagai anggota legislatif, Aswinmengatakan ingin memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas yang selama ini masih termarjinalkan, sehingga keberadaan orang sepertinya dapat diakui di tengah warga normal lainnya.
"Di daerah ini ada 5.000 orang disabilitas, terapi tercatat pemerintah hanya sekitar seribu orang, sehingga perlu ada wakil yang memperjuangkan kehidupan mereka," ujar Aswin.(Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved