Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Depri Pontoh ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Bupati Bolaang Mangondow dalam agenda klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
“Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/5).
Ipi menjelaskan, Reihana dan Depri diminta datang membawa dokumen aset yang dibutuhkan. Beberapa diantaranya berupa sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan salinan dokumen harta tidak bergerak.
Baca juga: Diduga Palsukan LHKPN, Kadinkes Lampung Reihana Dipanggil KPK Hari Ini
KPK menegaskan akan mendalami semua aset yang dimiliki oleh Depri dan Reihana. Pengusutan bukan cuma yang viral saja.
"Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat," ucap Ipi.
Baca juga: Pemda Lampung Dianggap Tak Mampu Tangani Jalan Rusak, Jokowi Ambil Alih
Lebih lanjut, Ipi tidak bisa memerinci hasil pemeriksaaan keduanya. Jawabannya di depan tim LHKPN menentukan hasil tersebut.
"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," tutur Ipi.
Sebelumnya, Kadinkes Provinsi Lampung Reihana memenuhi panggilan klarifikasi LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Namun dia irit bicara saat tiba di gedung merah putih tersebut.
"Sehat," ucap Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Reihana menyambangi KPK dengan kerudung, tas, dan baju berwarna putih. Dia terlihat menggunakan rok dan sepatu warna hitam.
Dia memilih langsung masuk ke lobi KPK untuk menunggu jadwal permintaan klarifikasi. Reihana juga terlihat membaca majalah untuk mengisi waktunya.
Diketahui, Reihana punya sederet koleksi mobil mewah di rumahnya. Reihana yang hobi pamer harta tersebut terlihat menaiki mobil Alphard hitam dalam sebuah foto.
Namun, tampaknya mobil itu tidak ia laporkan pada LHKPN 2022. Dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Reihana, ia hanya memiliki tiga buah mobil.
Deretan mobilnya itu yakni mulai dari Nissan Elgrand Minibus, Toyota Minibus dan Mercedes Benz V230. Sementara itu, pada foto-foto yang dilansir dari Twitter @wisanggeni___ dalam rangkaian cuitan @PartaiSocmed, Reihana tampak menaiki mobil Alphard berwarna hitam.
Dia terlihat mengenakan baju hitam yang dipadukan dengan rok berwarna oranye kecoklatan, lalu hijab berwarna senada. Kemudian ia juga mengenakan sneakers dengan brand ternama berwarna putih. (Z-10)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved