Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Selasa (11/4). Dia bakal diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
"Saat ini sedang menjalani proses permintaan klarifikasi terkait LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Tidak hanya Massdes, KPK juga memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat untuk diklarifikasi LHKPN. "Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK," ucap Ipi.
Baca juga: Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tagihkan Promo Gratisan Umroh ke APBD
Sebelumnya, Massdes Arouffy diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Pemeriksaan dilakukan buntut aksi istri dan anaknya yang pamer barang mewah di media sosial.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Massdes mempunyai harta kekayaan mencapai Rp1,8 miliar atau Rp1.873.491.712. Hal ini berdasarkan data harta kekayaan yang disampaikan pada 12 Maret 2022/Periodik 2021.
Baca juga: Selama Menjabat, Kekayaan Firli Bahuri Konsisten Meningkat Sampai Rp22,8 Miliar
Dengan rincian, Massdes punya tanah dan bangunan seluas 180 m2/156 m2 di Tangerang Selatan, dari hasil sendiri senilai Rp982 juta.
Sementara itu, Massdes punya alat transportasi dan mesin berupa Mobil Mitsubishi Jeep tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp504 juta, Honda Beat tahun 2010, hasil sendiri seharga Rp4,4, serta Mobil Toyota Fortuner tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp319 juta.
Terakhir, dia punya harta bergerak lainnya senilai Rp30 juta, serta kas dan setara kas lainnya Rp277.118.127. Apabila ditotalkan, dia memiliki kekayaan Rp2,1 miliar atau Rp2.116.518.127. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved