Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dinilai salah. Instansi itu sejatinya hanya bisa melakukan penundaan transaksi.
"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3).
Upaya paksa itu tidak bisa dilakukan untuk pembekuan safe deposite box milik Rafael. Pengamat hukum Petrus Selestinus juga menyebut PPATK gegabah melakukan pemblokiran karena lonjakan kekayaan Rafael tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Informasi Terkait Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," ucap Petrus.
Pemblokiran disebut cuma bisa dilakukan penegak hukum. Itu pun, jika sudah ditemukan adanya unsur pidana dalam penelusuran yang sudah dilakukan.
Baca juga: Keterlibatan Kemenkeu Dalam Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Diselusuri
"Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambil alih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," ujar Petrus.
Rafael bisa mempermasalahkan pemblokiran itu dengan menggugat praperadilan. Hak hukum itu berhak diambil untuk memastikan kewenangan pasti PPATK.
"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," kata Petrus.
Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-3)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved