Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia, menyatakan DPR RI punya peran besar untuk memilih Hakim ad hoc HAM yang berintegritas dan berpengalaman.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM, DPR diberi kewenangan untuk mengusulkan Hakim ad hoc HAM kepada Presiden.
“Oleh karena itu sesungguhnya DPR RI memiliki peran yang besar dalam memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc HAM yang kompeten, independen dan berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas Jane kepada mediaindonesia.com, Selasa (7/3).
Baca juga: Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM Diragukan
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah berharap ke DPR segera memproses pemilihan Hakim ad hoc. Jangan sampai, kata anis, pemilihan hakim ad hoc HAM berlarut-larut.
“Kami berharap proses pemilihan Hakim ad hoc HAM bisa segera dipastikan dan menghasilkan haki,-hakim yang berintegritas,” ujar Anis kepada mediaindonesia.com.
Baca juga: Hercules Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Hakim Gazalba Saleh
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengungkapkan pihaknya akan melakukan fit and proper test terhadap calon Hakim ad hoc HAM dan calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) setelah masa reses.
"Pada masa sidang berikutnya, pasti akan digelar sidang (fit and proper test)," ucap Santoso.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi, menuturkan perlu menunggu terlebih dahulu hasil fit and proper test calon hakim ad hoc yang akan diproses di DPR.
"Kami menunggu dulu hasil fit and proper test (calon hakim ad hoc HAM). Karena untuk menyiapkan sidang kasasi Paniai harus menunggu hakimnya. Kalau sudah ada, baru bisa menyiapkan jadwal sidang," tandasnya. (Z-3)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved