Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi dugaan harta jumbo Rp56 miliar dalam LHKPN mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Salah satu yang ditanyakan adalah mobil premium Jeep Rubicon berpelat nomor B 2581 PBP yang dibawa Mario Dandy Satrio (20) yang dipakai anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, saat menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Namun kejanggalan ditemukan oleh KPK, nama pemilik mobil yang tercantum di STNK dan BPKB Rubicon milik pejabat pajak ternyata bernama Ahmad Saefudin yang setelah ditelusuri beralamat di sebuah pemukiman padat penduduk bergang sempit, yang bahkan hanya bisa dilalui dua motor bergantian, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan RT 1 RW 1 Jakarta Selatan.
Namun, Ketua RT setempat Kamso Badrudin berkata Saefudin sudah pindah sekitar tahun 2006/2007. Dulunya ia tinggal di Rumah kontrakan dengan corak berwarna biru itu ternyata merupakan kontrakan seluas 3x4 meter.
Kamso Badrudin, menegaskan jika tangan pertama Rubicon tersebut bukanlah milik mantan warganya. Ia menepis ketika tahu Asep warganya diisukan memiliki mobil mewah Jeep Rubicon yg kini terbawa masalah pasca kasus Mario Dandy dan ayahnya Rafael.
Kamso menilai hal tersebut tidak masuk akal. Terlebih, Kamso mengetahui latar belakang perekonomian Saefudin.
Baca juga: Rubicon Rafael Alun ternyata Dibeli dari Seorang 'Cleaning Service'
"terkait masalah unit mobil Rubicon itu yang kita tahu harganya sangat fantastis ya saya lagi menyatakan bahwa itu nonsen bapak saudara sini memiliki satu unit sebuah mobil Rubicon karena seharian aja dia mengendarai kendaraan roda dua bukan punya dia lagi saya katakan bukan punya dia mungkin ada aja yang memanfaatkan atau memakai nama saudara as," ujar Kamso saat diwawancarai Jumat (3/3).
Selain itu, menurut Kamso, Saefudin juga menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Saefudin masih tercatat sebagai penerima BLT hingga 2022, meski tak menempati kontrakan tersebut sejak lama.
"BLT masih dapat. Terakhir dia dapat BLT Covid-19. Pokoknya tahun 2022 dia masih dapat BLT," ungkap Kamso.
Hingga saat ini, tim MGN sedang menunggu kedatangan Asep Saefudin secara langsung si alamat tinggalnya yang lama, untuk memberikan keterangan resmi mengapa namanya bisa tercantum sebagai pemilik Jeep Rubicon bermasalah.(OL-4)
KPK pelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK memilih menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tppu Rafael Alun Trisambodo, sebelum menyeret istrinya Erni Meike Torondek.
KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved