Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset senilai Rp19,7 miliar hasil rampasan dari kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut sebelumnya tercatat sebagai milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memulihkan aset negara melalui kerja sama dengan berbagai instansi.
"Kami telah berhasil memulihkan banyak aset yang kami kelola, dengan tujuan untuk kepentingan negara," ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Selasa, (18/11).
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan dengan status penggunaan, dimana Kejaksaan Agung akan mengelola properti tersebut sebagai barang milik negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, yang menerima aset tersebut, menegaskan bahwa properti yang diterima akan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel akan menunjukkan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memulihkan hak negara serta mendorong terciptanya tata kelola yang lebih bersih," kata Hendro. (Z-10)
KPK tidak mungkin menyimpan uang dalam jumlah besar di Gedung Merah Putih KPK atau di Gedung Rupbasan.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved