Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No. 103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UU 1945.
Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengemukakan pihaknya akan mendengar keterangan hakim Saldi Isra dan Suhartoyo pada Senin (27/2/2023) pagi.
Namun, rencana itu gagal lantaran yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain.
Intinya, kata Palguna, dari Selasa (28/2), MKMK akan meminta keterangan seluruh hakim konstitusi. “Betul. Tetapi jadwal kami buat fleksibel agar tidak mengganggu tugas utama para hakim,” terang Palguna, Senin (27/2/2023).
Rencananya, Saldi Isra dan Suhartoyo akan dimintai keterangan oleh MKMK pada 6 Maret mendatang. Palguna menyatakan jadwal pemeriksaan dibuat tentatif menyesuaikan kesenggangan waktu hakim konstitusi.
“Tapi kami tetap buat tentatif. Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada. Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim,” paparnya.
Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat
Palguna mengemukakan memang jadwal pemeriksaan yang dibuat tentatif, karena dikhawatirkan dapat menganggu progress kerja MKMK. Pasalnya, ada batas waktu bagi MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.
Namun, Palguna punya alasan kuat pihaknya memilih cara demikian. “Karena itu kami plot batas toleransinya (yang saat ini sedang kami hitung). Sebab kami kan juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya,” tandasnya.
Adapun MKMK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta. Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.
“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2). (OL-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved