Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLITISI PDIP Junimart Girsang berpandangan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, Eliezer melancarkan aksinya tanpa perikemanusiaan terhadap korban yang merupakan sahabatnya dan faktor lain-lain.
Menurut mantan anggota komisi III DPR RI itu, Bharada Richard Eliezer seharusnya dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sebab, lanjut mantan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya mengikuti pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.
“Kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu, tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja," kata Junimart dalam keterangan resmi, Senin (23/1).
Baca juga: Kejagung: Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, Richard Eliezer menembak langsung Brigadir J. Aksinya itu dilatarbelakangi iming-iming atau perjanjian untuk mendapatkan sejumlah uang.
Perbuatan tersebut, lanjut Junimart, dilakukan dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Padahal korban adalah sahabatnya, rekan kerja, dan faktor lain-lain.
“Terkait kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart
Terbukti bahwa dalam kasus itu, kata politisi asal Sumatra Utara itu, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht atau noodweer yang artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya.
Kemudian, JPU dalam melakukan penuntutan tidak maksimal, frame of referencenya membingungkan.
"Oleh karena itu, saya mempertanyakan kenapa JPU menuntut 12 tahun. Berdasarkan fakta- fakta yang kita cermati, ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas didalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart
Wakil Ketua Komisi II itu menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan pengadilan. Etika Independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini.
“Semua sama di muka hukum, jadikan hukum sebagai panglima,” tutup Junimart
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E adalah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Dalam tuntutan yang dijatuhi oleh JPU tersebut, adanya sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Bharada E. Salah satunya mau bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak orang.
"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.
Selain itu, Bharada E disebutnya juga belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, pertimbangan memberatkan dalam tuntutan 12 tahun Bharada E, karena terlibat sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tidak hanya itu, perbuatan dia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," pungkas jaksa. (RO/OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved