Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TEMUAN dugaan praktek kecurangan dalam verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan ke Komisi II DPR, perlu tindakan serius, tegas, dan kehati-hatian. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sudah mengambil kesimpulan saat rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (11/1).
“Siapa pun pihak yang memiliki bukti, kami persilahkan menempuh jalur hukum. Baik konteks hukum kepemiluan melalui sengketa di Bawaslu, maupun hukum pidana umum jika itu ada delik pidana. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/1).
Komisi II DPR secara proposional menggunakan kewenangan konstitusional dalam fungsi pengawasan, untuk mengawasi KPU sebagai institusi mitra kerja DPR. “Kami juga menerima banyak saran, masukan dan kritik dari masyarakat terkait hal ini. Bukti-bukti dimaksud sangat relevan apabila disampaikan kepada kami dan masyarakat bisa menyurati kami untuk memminta waktu dan kita segera agendakan jika hal itu merupakan hal yang sangat urgen,” ungkap Rifqinizamy.
Ada enam poin yang dihasilkan dalam rapat tertutup itu. Kesimpulan rapat itu ditandatangani Ketua Rapat Kerja Dolli Kurnia Tanjdung, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Luqito.
“Dalam point satu ditegaskan bahwa kami mengingatkan kepada KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya di setiap tahapan tahapan pemiu 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqinizamy.
DPR, kata Rifqinizamy, menekankan penyelenggara pemilu untuk menjadi institusi yang berintegritas, independen, dan profesional. Kemudian KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proposional terbuka.
“Kami bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi sama tidak berubah, dan menjadi bagian dari PKPU tentang daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut bersama-sama,” kata Rifqinizamy.
Baca juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II
Saat dikonfirmasi terkait keputusan itu, anggota KPU Idham Kholik menerangkan saat ini KPU sedang melakukan pengaturan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagai tindak lanjut Putusan MK RI No. 80/PUU-XX/2022
“Oleh karena itu, KPU memerintahkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk melakukan uji publik rancangan dapil pemilu anggota DPRD Provinsi,” ucapnya. (P-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved