Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jelang Sidang, Orangtua Peluk Bharada E

Fachri Audhia Hafiez
05/1/2023 11:04
Jelang Sidang, Orangtua Peluk Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pelukan dengan orangtuanya.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

ORANGTUA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri persidangan anak mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (5/1). Bharada E mendapat pelukan dari sang ayah, Sunandang Junus Lumiu, dan ibunya, Rynecke Alma Pudihang.

Orangtua Bharada E, awalnya, duduk di ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Ketika masuk ke ruang sidang, Bharada E menghampiri kedua orangtuanya dan berpelukan.

Bharada E juga sempat didampingi pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengacaranya, Ronny Talapessy. Momen pelukan itu mendapat sorotan dari berbagai awak media dan pendukung Bharada E yang hadir di persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Bharada E Bakal Bongkar Seluruh Rangkaian Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini. Dia akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya