Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu didasari hasil rekapitulasi ulang verifikasi faktual di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
"Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota dan syarat minimal (MS) di NTT 17 kabupaten/kota, artinya verifikasi Partai Ummat memenuhi syarat," ujar anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno di ruang rapat KPU, Jakarta Pusat, Jumat, hari ini.
Selan itu, Idham menjelaskan hasil verifikasi Partai Ummat di Sulawesi Utara memenuhi syarat. Terlihat dari 11 kabupaten/kota dengan syarat minimal di 11 kabupaten/kota. "Dengan demikian Partai Ummat memenuhi syarat di Sulawesi Utara," jelas Idham.
Selanjutnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan ruang bagi perwakilan Partai Ummat yang hadir dalam rapat. Untuk menyampaikan keberatan atau masukan terhadap hasil tersebut.
Partai Ummat memastikan tidak keberatan dengan hasil verifikasi perbaikan. Saat ini, KPU tengah membuat berita acara untuk menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PDI Perjuangan Dukung Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Sebelumnya, Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak penuhi syarat syarat anggota kepengurusan di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diketahui dari rapat pleno KPU terkait verifikasi partai politik.
Kemudian, Partai Ummat melakukan dua kali pertemuan dengan KPU yang dimediasi oleh Bawaslu. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu sepakat Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang meliputi administrasi dan faktual.
Bawaslu membeberkan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, kata Puadi, dimulai pada Rabu, 21 Desember 2022, hingga Jumat, 23 Desember 2022.(OL-4)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved