Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keduanya adalah perkara dugaan manipulasi verifikasi faktual partai politik dan dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, ada keanehan dan ketidakkonsistenan dua putusan DKPP itu dengan kasus serupa di masa lalu.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Jeirry juga berpendapat DKPP menjadi pembela pelaku kejahatan etis melalui putusan perkara yang mendudukan nama anggota KPU RI Idham Holik dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai pihak teradu.
"Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara pemilu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (4/4).
Baca juga : Putusan DKPP: Idham Holik tak Terbukti Melakukan Intimidasi
Menurutnya, fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh majelis sidang pada Senin (3/4) terkait dua perkara itu sangat kuat, khususnya dalam kasus verifikasi faktual parpol. Kendati demikian, logika pertimbangan putusan perkara itu dan sanksi yang dijatuhkan disebutnya tidak konsisten.
"Putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka justru hanya menjalankan perintah para komisioner," ujar Jeirry.
"Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa dua putusan DKPP itu akan membuat publik kehilangan kepercayaan pada penyelenggara pemilu dan tidak percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil. Kepercayaan publik terhadap DKPP, imbuh Jeirry, juga akan pudar.
"Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Diketahui, Idham menjadi satu dari 10 teradu dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis DKPP memutuskan Idham tidak terbukti melanggar dan meminta agar nama baiknya direhabilitasi sebagai anggota KPU RI.
Sementara itu, Hasyim dihukum sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas'. (Z-4)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved