Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut saya Prima mestinya fokus pada proses yang berlangsung di KPU saat ini yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).
"Toh pada dasarnya hal itu merupakan bagian dari penyelesaian masalah verifikasi partai politik yang yang menjadi inti keberatan Prima," sambungnya.
Baca juga : Partai Prima belum Berencana Ajukan Kasasi terkait Banding KPU
Sejauh ini, Prima belum memutuskan langkah hukum terkait putusan PT DKI. Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alasan untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
Pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi terhadap Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima
Atas putusan Bawaslu itu, KPU telah melakukan verifikasi administrasi Prima yang dinyatakan lolos. Berikutnya, Prima menjalani verfak kepengurusan dan keanggotaan. Namun, KPU menyatakan verfak Prima belum memenuhi syarat (BMS) sehingga masih perlu dilakukan perbaikan.
Adapun putusan PT DKI yang mengabulkan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat diketok pada Selasa (11/4) saat Prima melakukan perbaikan verfak. KPU baru akan mengumumkan nasib Prima sebagai peserta Pemilu 2024 pada 21 April mendatang.
Setelah putusan PT DKI diketok, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta jajarannya untuk tetap fokus melanjutkan kerja verfak yang saat ini sedang berjalan.
Lebih jauh, Titi menilai putusan PT DKI memberikan penegasan bahwa sistem penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu harus dipatuhi semua pihak. Beleid tersebut telah menggariskan mekanisme penyelesaian hukum terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa seputar pemilu.
Titi sekaligus menyinggung proses gugatan perdata yang dilakukan Partai Beringin Karya atau Berkarya terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat. Partai Beringin diketahui mengikuti langkah Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Mestinya putusan PT DKI menjadi refleksi dalam penanganan kasus Berkarya, mengingat kedua kasus tersebut memiliki substansi gugatan yang serupa," tandas Titi.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved