Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) fokus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Demikian disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi isu yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang terkait adanya wacana kunjungan KPU ke Eropa.
"KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024 dan laksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Idham mengaku, besok, Rabu (10/7) dirinya bakal berangkat ke Riau untuk mengisi bimbingan teknis (bimtek) mengenai pencalonan kepala daerah sekaligus melihat persiapan PSU di Rokan Hulu, Riau. Selain PSU di Rokan Hulu, Idham menyebut masih ada PSU di tempat lain, yakni daerah pemillihan (dapil) 1 DPRD Kota Tarakan, dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, DPD dapil Sumatera Barat, dan DPR dapil 1 Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca juga : Peroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh Sirekap
"13 Juli saya monitoring di Kota Tarakan selanjutnya saya juga akan memberikan bimbingan teknis di KPU provinsi lainnya," pungkas Idham.
Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Hermawan mengaku belum ada rencana jajaran KPU melaksanakan kunjungan kerja ke Eropa sebagaimana yang disampaikan Junimart.
"Saat ini semua komisioner KPU berada di dalam negeri, melakukan monitoring pelaksanaan putusan MK dan supervisi tahapan Pilkada 2024," pungkasnya. (Z-6)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved