Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telat menyampaikan berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual atau verfak kepengurusan dan keanggotaan.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
"Ini sudah menyalahi dari nota kesepahaman dari yang kami tandatangani pada 28 Maret lalu. Harusnya tanggal 6 (April) jam 23.59 batas akhirnya. Ini sudah wanprestasi sebenarnya," kata Alif saat dihubungi Media Indonesia.
Baca juga : PAN Makin Solid Proyeksikan Erick Thohir Sebagai Cawapres
Dengan telatnya pemberitahuan hasil rekapitulasi, Prima merasa dirugikan karena tidak dapat segera melakukan perbaikan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Alif mengungkap, hasil verfak pertama Prima yang berlangsung pada 1-4 April 2023 dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat (BMS).
Menurut Alif, BMS terkait verfak kepengurusan secara nasional hanya sedikit, sekitar 1-5 persen. Adapun BMS yang lebih bermasalah dihadapi Prima terkait verfak keanggotaan. Sebab, pelaksanaan verfak oleh KPU di kabupaten/kota dilaksanakan tidak serempak.
Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
"Di rentang 1-4 April tidak bersamaan masing-masing KPU daerah. Ada yang verfak di tanggal 3, bahkan ada yang verfak keanggoaan di tanggal 4 sore. Ini sangat membuat teman-teman daerah kelimpungan," tandasnya.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 210/2023 tentang tahapan, program, dan jadwal penyampaian persyaratan perbaikan maupun verifikasi sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU dijadwalkan menyampaikan rekapitulasi hasil verfak pada Kamis (6/4).
Saat dihubungi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya telah menyampaikan rekapitulasi hasil verfak Prima. KPU, katanya, telah menyampaikan hasilnya melalui Sipol sejak semalam.
"Mungkin baru dibuka kali. Sudah (kami kirimkan). Kami menerbitkan keputusan 210/2023 ya kami pedomani, kami laksanakan," tegas Idham.
Adapun alasan BMS verfak keanggotaan Prima, lanjutnya, disebabkan beberapa hal, misalnya alam anggota yang tersampel saat dikunjungi verifikator faktual tidak ada, tidak dapat dihubungi lewat sambungan telepon video, maupun tidak ada video rekaman testimoni bahwa yang bersangkuan merupakan anggota Prima.
Adapun mulai hari ini sampai Jumat (14/4) merupakan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Prima. (Z-5)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Kementerian Keuangan siap melakukan koordinasi dan konsolidasi data mengenai aliran dana sebesar Rp349 triliun seperti diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Partai Ummat memastikan tidak keberatan dengan hasil verifikasi perbaikan. Saat ini, KPU tengah membuat berita acara untuk menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved