Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan tidak akan ikut campur terkait masalah dugaan kecurangan perubahan data partai politik atau parpol dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masalah tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut menanggapi adanya isu kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan Komisioner KPU dalam proses verifikasi faktual (verfak). Mahfud mengatakan, pemerintah baru bisa bertindak jika ditemukan pelanggaran hukum yang bersifat pidana.
"Sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, urusan KPU bukan urusan pemerintah. Ketika reformasi dulu dikatakan urusan pelaksanaan pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga independen. Itu bunyi UUD, independen, pemerintah tidak ikut campur," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca juga: Perludem: Keterbukaan data Pemilu dapat turunkan tensi politik
Ia menjelaskan, masalah dugaan kecurangan pemilu diselesaikan melalui Bawaslu maupun DKPP. Peran pemerintah, lanjut Mahfud, hanya bersifat koordinasi dengan KPU untuk meminta kejelasan.
"Saya hanya koordinasi menghubungi KPU, 'Apa itu yang terjadi, kok ada partai merasa dicurangi? Ada katanya yang ini dibolehkan, ini tidak'," ujar Mahfud.
"Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana, ya nanti kita tindak secara pidana," tandasnya. (OL-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved