Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan dan justice collaborator yang dilayangkan kliennya terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan LPSK telah menemui kliennya dalam rangka permohonan perlindungan dan juctice collaborator (JC) di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/11). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 4 jam itu, LPSK menyebut berkas permohonan perlindungan dan JS telah lengkap.
“Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” kata Adriel, melalui keterangannya, Minggu (6/11).
Baca juga: 9 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa
Adriel menjelaskan, meski berkas dinyatakan lengkap, tapi permohonan tidak otomatis dikabulkan. LPSK akan menelaah dan mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah mengabulkan atau menolak permohonan.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Menurut Adriel, permohonan perlindungan dan JC bagi kliennya sangat penting mengingat Irjen Teddy Minahasa masih berstatus sebagai jenderal aktif dan memiliki jaringan yang luas.
Ia menyebut kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara apabila tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam ada hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Juga keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.
Adriel mengklaim kliennya bukan pelaku utama dalam perkara ini. Ia menyebut ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara masuk dalam proses penyidikan, ada upaya-upaya oleh pihak-pihak tertentu menghalangi kliennya untuk membuat terang benderang perkara ini.
“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan,” tutup Adriel.
Diketahui, perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody. Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved