Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENETAPAN Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko besar menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, hal ini berpotensi membuat masyarakat menyelesaikan masalah di luar hukum.
"Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan, misalnya main hakim sendiri," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (23/9).
Menurut Zaenur, MA perlu melakukan evaluasi mendalam dan melakukan perubahan besar-besaran jika masih ingin dihormati masyarakat. Kasus yang menjerat Sudrajad, katanya, tidak boleh dilihat secara kasuistik. Oleh karenanya, MA harus menelusuri dan memperbaiki letak kebocoran praktik rasuah yang masih terjadi di internalnya.
Baca juga: MAKI Dorong KPK Kembangkan Kasus Korupsi di MA
"Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya," ujar Zaenur.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perubahan mendasar, baik yang menyentuh aspek budaya, perilaku, dan cara berpikir di lingkungan MA. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Zaenur menyebut seharusnya atasan Sudrajad juga diberi sanksi.
Sudrajad diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilakukan dini hari tadi. Kasus itu terkait dugaan suap penanganan perkara. Dari 10 orang, baru enam saja yang berhasil ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka lainnya adalah hakim yudisial MA Elly Tri Pangestu, empat PNS MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujatno selaku pihak swasta. (OL-16)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved