Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait nama yang akan menggantikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
"Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa Surpres itu sudah masuk, tapi kita belum rapimkan," kata Dasco di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan, surpres akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) DPR untuk dibahas pada pekan depan. DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas Surpres tersebut dalam waktu dekat.
Setelah dibawa ke Rapim, Pimpinan akan memberi penugasan kepada Komisi teknis terkait, yaitu Komisi III. Sehingga mekanismenya diserahkan kepada Komisi III yang nanti akan memprosesnya.
"Senin akan ada Rapim lalu mekanisme akan diserahkan kepada Komisi 3 yang akan memproses," katanya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan belum melihat Surpres itu sehingga belum mengetahui nama dan jumlah yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Diterimanya (surpres) kalau nggak salah Kamis. Nanti kita akan umumkan," tegasnya.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Tambah, DPR : Jangan Ada Korban Jiwa Lagi
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan Surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada pekan lalu.
"Sudah disampaikan ke DPR Surpres-nya, ada Surpres-nya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno. Sebagai informasi, Lili mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022, Jokowi pun telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu. (RO/OL-09)
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dipastikan dibahas di Komisi III DPR RI.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022 lalu akan pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun.
Mahfud menegaskan dirinya optimistis RUU perampasan aset jadi prioritas dan segera diproses oleh DPR. Keyakinan Mahfud diperkuat dengan adanya surat presiden (surpres) yang diterbitkan
Setneg segera mengirimkan surat perintah presiden ke DPR untuk pembahasan RUU PPRT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved