Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD merespons perihal tak kunjung dibacakannya surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menegaskan dirinya optimistis RUU perampasan aset jadi prioritas dan segera diproses oleh DPR. Keyakinan Mahfud diperkuat dengan adanya surat presiden (surpres) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo agar DPR RI memprioritaskan RUU tersebut dalam pembahasan.
“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” tegas Mahfud, Senin (26/6).
Baca juga: Pungli Terjadi di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironis
Padahal sebelumnya, Mahfud menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat disahkan pada Juni 2023.
Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang tenggat waktu sidang plenonya pada Juni 2023.
Baca juga: Mahfud MD : Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diduga Kuat Lakukan Pelanggaran Pidana
Sedangkan, salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.
"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai tanggal 21 April 2023," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (14/4).
Namun hingga kini pembahasan RUU perampasan aset bersama DPR tak kunjung dibahas dan disahkan.
RUU Perampasan Aset sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak surat perintah presiden (surpres) diserahkan pemerintah. Ini tak ayal ikut mengundang pertanyaan akan keseriusan DPR tentang urgensi pemberantasan korupsi. (Ykb/Z-7)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved