Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDEBATAN tentang apakah Jokowi bisa mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden 2024 mendatang, mengemuka di tengah masyarakat.
Penyulutnya adalah pernyataan jurubicara (jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, bahwa secara normatif Jokowi yang telah menjabat Presiden dua periode diperbolehkan maju menjadi calon Wakil Presiden untuk periode berikutnya.
Pernyataan ‘kontroversial’ itu sontak saja mendapat tanggapan luas dari elit parpol dan ahli hukum. Ada yang pro dengan ide Jokowi “nyawapres”, banyak pula yang kontra.
Pada Kamis (15/9), MK telah mengklarifikasi pernyataan Fajar dengan menyebutkan bahwa pernyataan itu bukanlah pernyataan resmi.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa isu yang dipersoalkan tidak berada dalam kewenangan mereka.
SKI (Sekretariat Kolaborasi Indonesia), organisasi masyarakat pendukung Anies Baswedan, memandang bahwa munculnya wacana pencalonan Jokowi sebagai Cawapres 2024 tak bisa dilepaskan dari kekhawatiran adanya ‘diskontinuitas’ (ketidakberlanjutan) program pemerintah apabila terjadi pergantian Presiden.
Kekhawatiran semacam itu muncul karena masih kuatnya pemahaman bahwa Pilpres merupakan “ritual” memilih figur pemimpin semata.
Baca juga; Dicalonkan jadi Capres, Menteri tak Harus Mundur
“Pemilu dan Pilpres sesungguhnya bukan saja tentang memilih figur tetapi juga memilih gagasan. Bahkan, dilihat dari derajat urgensinya, pemilihan gagasan memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan figur. Karena itu, munculnya program-program baru dari Presiden baru merupakan sebuah keniscayaan,” ujar Sekjen SKI Raharja Waluya Jati, Jumat (16/9).
Menurut Jati, bisa saja gagasan baru dari Presiden terpilih nanti melahirkan program-program baru yang sifatnya hanya menyempurnakan program-program yang sudah ada.
Namun, gagasan-gagasan segar dari pemimpin baru bisa juga menghasilkan program-program yang sama sekali baru, yang sekaligus menjadi koreksi atas pikiran lama.
“Pemilu pada dasarnya adalah pintu bagi aspirasi rakyat. Sangat mungkin, pembangunan yang sedang berjalan tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan rakyat. Oleh karena itu, pemilu dapat pula menjadi wahana bagi perbaikan dan perubahan atas apa yang telah berjalan,” lanjutnya.
Meski demikian, kata Jati, Pemilu dan Pilpres tidak hanya memiliki dimensi perbaikan dan perubahan, tetapi juga ‘kontinuitas’ atau keberlanjutan.
Setiap pemimpin yang terpilih tentu wajib menjaga keberlanjutan perjalanan bangsa agar sesuai dengan arah yang ditetapkan oleh konstitusi.
Dalam upaya mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur itu, berbagai capaian positif dari para pemimpin terdahulu musti diapresiasi secara obyektif.
“Gerak pembangunan tidak lain adalah gerak kehidupan berbangsa dan bernegara dan bukan suatu gerak terputus (diskontinu). Oleh sebab itu, disamping memuat dimensi perubahan dan perbaikan, Pemilu dan Pilpres sesungguhnya memuat pula keberlanjutan. Jadi, tak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved