Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK tim khusus (timsus) Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan menggunakan alat lie detector (pendeteksi kebohongan).
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9).
Andi tidak membeberkan apa saja materi pertanyaan yang akan disampaikan kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Namun, Andi tidak menampik salah satu pertanyaan terkait klaim bahwa Putri mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak Polri Tahan Putri Candrawathi
Pemeriksaan terhadap Putri dijadwalkan pada hari ini Selasa (6/9) atau Rabu (7/9). Andi belum memastikan apakah Putri akan hadir hari ini atau besok.
Andi menyebut penyidik mengagendakan pemeriksaan dua orang per hari. Pihak yang belum diperiksa menggunakan lie detector ialah tersangka Putri, tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan saksi Susi.
"Terjadwal sampai hari Rabu. Saya enggak hafal jadwal per hari siapa-siapa saja. Tapi, semua tersangka akan diuji polygraph, termasuk saksi Susi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Penyidik telah memeriksa tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat lie detector pada Senin (5/9). Begitu pula Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu lebih dahulu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved