Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai Polri telah bertindak tegas usai menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menurut saya, di satu sisi, kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (1/9).
Menurutnya, usai menetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka.
“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu didetailkan adalah tentang kesalahan masing-masing,”ujar Suparji.
Baca juga: Pengamat: Kasus Obstruction of Justice Mendesak Dituntaskan
Suparji menyebut, dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka.
“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya ada enggak mens rea-nya, ada ga niat jahatnya atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata Suparji, keenam polisi itu tidak semestinya dijadikan tersangka.
“Jadi kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji menuturkan, jika ditemukan unsur perintah atasan, Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Menurutnya, atasan tersebut yang menjadi insiator obstruction of justice.
“Siapa yang memang menginisiasi melakukan perusakan barang bukti tadi itu. sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.
Sekedar informasi, Mabes Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (RO/OL-1)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved