Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 13 partai politik (parpol) yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Mereka ke Bawaslu untuk konsultasi dan ada pula yang ajukan permohonan sengketa.
"Sudah ada 13 partai yg ke Bawaslu. Sepuluh melakukan konsultasi dan tiga mengajukan permohonan sengketa," ungkap anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (21/8).
Namun, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari enam parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.
Pasalnya, salah satu syarat dalam mengajukan sengketa harus memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara.
"Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," ungkapnya.
Selanjutnya, apabila dalam mediasi tidak menemukan titik temu dalam kurun waktu dua hari akan diteruskan ke meja persidangan.
Namun, Lolly belum membeberkan parpol mana saja yang telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi dan mengajukan sengketa. Sampai saat ini, ada empat parpol yang telah menyambangi Bawaslu, yakni Partai Berkarya, Partai Masyumi, Partai Pandai, dan Partai Bhineka.
Sebelumnya, KPU menyatakan ada 16 parpol yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya. Data ini dapat setelah KPU selesai mengecek kelengkapan berkas dokumen pada 13.20 WIB, Selasa, 16 Agustus 2022
Dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan KPU karena dinyatakan tidak lengkap. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, yakni 14 Agustus 2022.
"Ada yang sudah mepet-mepet jam terakhir pendaftaran," ungkap Hasyim.
Berikut ini daftar 16 parpol berkasnya dinyatakan tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesi
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu
16. Partai Kedaulatan (OL-13)
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved