Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BOS PT Duta Palma Group Surya Darmadi siap membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dilakukan Surya dengan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Surya datang dengan mobil tahanan Kejagung sekira pukul 10.35 WIB dengan rompi merah muda. Saat memasuki Gedung Bundar, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun itu tidak menyampaikan satu kata pun ke hadapan awak media.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya ingin mengikuti proses hukum dengan baik di Kejagung maupun KPK. Di KPK sendiri, Surya tersangkut kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan pada 2014 yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Dia (Surya) katakan, 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.' Dan kemudian dikatakan, 'Nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi' supaya tidak menjadi, istilah dia itu, ada kriminalisasi," kata Juniver.
Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, penyidik tidak menahan Surya karena yang bersangkutan masih berstatus buronan KPK. Surya sempat dikabarkan berada di Singapura, tapi belakangan ia datang ke Indonesia dari Taiwan.
Menurut Juniver, ia sudah mengingatkan Surya untuk hadir secara fisik ke Indonesia apabila ingin membela diri. "Dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Itu pembelaan diri yang bisa dilakukan."
Selain Surya, penyidik JAM-Pidsus juga menersangkakan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Pada 2003, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved