Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (26/7). Pasal itu mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 25% suara nasional
Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru, Minggu (24/7), mengatakan berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera MK, sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli 2022. Sidang dilaksanakan secara daring.
“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” tukasnya.
Baca juga: Penggugat Presidential Treshold Ibarat Pahlawan Kesiangan
Dalam persidangan pendahuluan, lanjut Zainudin, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri akan menjelaskan alasan permohonan uji materi tersebut antara lain mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang hanya dua pasangan.
Mahkamah, pada putusan mengenai pengujian Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait besaran penentuan ambang batas pencalonan presiden, berpandangan itu merupakan kebijakan terbuka pembuat undang-undang (open legal policy).
"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya. (OL-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
CALON kepala daerah (cakada) dari Indonesia Timur menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis, (26/7/2024).
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman belum mampu mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved