Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad turut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, No:296 tahun 2011. Dimana SK itu berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menurut Supardji, secara hukum SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.
Dalam legal opinionnya, Suparji membeberkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya dan menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani sah.
Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu No: 296 tahun 2011, dijelaskan Suparji, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang ( detournement de pouvoir )," katanya dalam pandangan hukumnya yang diterima wartawan, Rabu (22/6).
Mardani, diakuinya saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.
Baca Juga: KPK Sebut Punya Cukup Bukti Terkait Kasus Mardani Maming
"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.
Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp89 Miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.
"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar Rp106 Miliar yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," katanya.
Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan. (OL-13)
Baca Juga : Kuasa Hukum: Mardani Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan ...
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
BINUS University mengukuhkan Prof. Rindang Widuri sebagai Guru Besar. Ia memperkenalkan konsep Audit 5.0 yang memadukan kecerdasan buatan dan nurani manusia.
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/Al) dan meningkatnya tekanan isu lingkungan kini mulai mengubah wajah dunia teknik sipil.
Universitas Mercu Buana (UMB) mengukuhkan dua Guru Besar perempuan tepat di Hari Kartini, simbol emansipasi dan kepemimpinan intelektual perempuan.
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengukuhkan lima guru besar baru untuk memperkuat kontribusi akademik dalam menjawab tantangan strategis nasional.
Prof. Tanty Oktavia memaparkan pentingnya kolaborasi Human-AI dalam orasi ilmiahnya di BINUS University. Fokus pada sistem cerdas yang berorientasi manusia.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved