Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
KPK mungkin tidak memproses TPPU yang melibatkan Mardani Maming bila ia meluniasi pidana penggantinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
KPK masih menanti salinan lengkap kasasi Mardani Maming untuk pengembangan kasus.
MA) menolak kasasi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Atas putusan tersebut, KPK pun segera mengeksekusi Mardani.
Mardani H Maming diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
Fernando memandang bahwa BW merupakan bagian dari Mardani Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp700 juta
Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika tidak membayar harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM.
Segala kebenaran yang disembunyikan dan kebohongan yang pernah disembunyikan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang telah dicoba diungkap
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi suap atau gratifikasi dalam perkara ini.
Perkara ini juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bendahara Umum PBNU tersebut.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan adanya permintaan dana bagi hasil keuntungan usaha
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved