Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan.
Para ahli hukum yang terlibat, antara lain Aristo Pangaribuan, Abdul Toni, Ludwig Kriekhoff, Puspa Pasaribu, dan Maria Dianita Prosperiani, menyoroti ketidakjelasan pertimbangan hakim, penggunaan bukti yang dinilai tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dianggap terlalu rendah. Dalam pandangan mereka, majelis hakim cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum yang seharusnya menguntungkan terdakwa dan lebih mengedepankan kesimpulan dari jaksa penuntut umum.
“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisis mendalam terhadap seluruh bukti yang ada,” ujar Pimpinan LKBH-PPS FH UI Aristo Pangaribuan, Selasa (29/10)
Para pakar ini mendukung langkah peninjauan kembali (PK) yang diambil Mardani H. Maming untuk mendapatkan keadilan.
“Kami berharap MA mengabulkan permohonan PK ini dan memeriksa ulang perkara ini secara menyeluruh,” tambah Abdul Toni.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis juga memberikan kritik keras terhadap putusan tersebut, menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk miscarriage of justice atau peradilan sesat.
Todung menilai bahwa hakim cenderung melakukan "cherry picking" terhadap bukti yang mendukung dakwaan jaksa, sehingga mengabaikan asas fair trial.
Lebih lanjut, dukungan atas PK juga datang dari Akademisi UGM, Hendry Julian Noor, yang mengungkapkan kekhawatiran serupa terhadap penerapan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Mardani H. Maming masih dalam koridor kewenangan administratif sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Kritik dari sejumlah pakar hukum ini tidak hanya berkaitan dengan nasib Mardani H. Maming, tetapi juga dengan penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.
Publik pun berharap agar MA memberikan respons bijaksana dalam meninjau ulang kasus ini, demi memastikan keadilan ditegakkan dengan benar. (RO/Z-10)
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved