Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak akan mudah lolos dari laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP. Kasus itu diyakini tidak akan tutup buku meski dirinya berinisiatif melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Dikarenakan kasusnya telah lebih dahulu dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sehingga pelaporan gratifikasi haruslah dipandang sebagai upaya penyelamatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).
Boyamin meminta Direktorat Gratifikasi KPK menolak jika Lili melaporkan dugaan penerimaan fasilitas itu. Direktorat Gratifikasi KPK diminta menghormati proses laporan dugaan etik yang tengah bergulir di KPK.
MAKI juga mendesak Lili untuk tidak cari aman dengan melaporkan dugaan penerimaan itu ke instansinya. MAKI berharap Lili tidak 'mencuci tangan' dengan melapor.
"Jika ada pelaporan gratifikasi setelah adanya proses di Dewas KPK maka laporan gratifikasi ini bisa dianggap karena terpaksa," tutur Boyamin.
Baca juga: KPK Minta Pertamina Kooperatif Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar
KPK memastikan Lili kooperatif dalam laporan dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan menerima sejumlah fasilitas untuk menonton MotoGP di Mandalika.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4).
Masyarakat diminta menghormati seluruh proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas KPK. KPK mengingatkan pembuktian dan pemberian putusan etik hanya dapat dilakukan Dewas sesuai aturan.(OL-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved