Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan Jokowi pada LHKPN periodik 2021 tercatat mencapai Rp71,471 miliar.
Kekayaan Kepala Negara tercatat meningkat Rp7,855 miliar jika dibandingkan dengan periodik sebelumnya. Tercatat, kekayaan Jokowi pada periodik 2020 mencapai Rp63,616 miliar.
Pada laporan terbarunya, Jokowi tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan senilai Rp59,445 miliar. Tanah dan bangunannya ada di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.
Kepala Negara juga tercatat memiliki delapan kendaraan senilai Rp467 juta. Kendaran miliknya yakni mobil Suzuki Pick Up keluaran 1997, mobil Isuzu Truck keluaran 2002, motor Yamaha Vega keluaran 2001, dan mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004.
Jokowi juga tercatat memiliki mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 1996, mobil Isuzu Truck keluaran 2002, mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010, dan mobil Nissan Juke Minibus keluaran 2012.
Jokowi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp356,950 juta. Dia tidak tercatat memiliki surat berharga.
Kemudian, mantan Wali Kota Solo itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp11,511 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang Rp309,330 juta. (OL-8)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved