Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan diseminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
"MA harus diawasi oleh KY bukan sekadar perilaku (hakim). KY boleh melakukan pengawasan perihal putusan sehingga bisa dieksaminasi. Hal itu agar ke depannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," ujar Boyamin, Senin (11/4).
Karenanya, menurut Boyamin, KY perlu melakukan eksaminasi. Meskipun putusan hakim tidak bisa diotak-atik dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi eksaminasi bisa jadi pertimbangan berikutnya. Sehingga, putusan-putusan hakim atau MA bisa dikoreksi apabila dirasakan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi
Boyamin menjelaskan MA, pada putusan kasasi Fakhri Hilmi, berpendapat tersangka yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalani prosedur yang diatur berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, menurut Boyamin, putusan MA itu belum sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"MAKI merasa hal itu mengurangi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Padahal, imbuh dia, Kejaksaan Agung berpendapat, sebagai pejabat OJK, Fakhri Hilmi kurang baik melakukan pengawasan atau teledor dalam mengawasi penggorengan aset dan saham milik Jiwasyara yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International.
Benny dijatuhi hukum seumur hidup karena memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.
Perkara ini, terang Boyamin, menimbulkan kerugian negara Rp19 triliun.
Kejaksaan Agung, imbuhnya, juga merasa bukan hanya oknum di Jiwasraya dan oknum swasta yang melakukan penggorengan saham. Tetapi OJK turut bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan atas saham-saham tersebut. Karena itu, Fakhri Hilmi, terang Boyamin, ikut terseret dalam kasus tersebut
"Otoritas pengawasan oleh OJK harusnya bisa mengawasi dugaan transaksi yang tidak benar atau transaksi fiktif melalui penggorengan saham. Mestinya ini bisa dideteksi dan dihentikan. Setidaknya kalau ada dugaan bermasalah dihentikan dan tidak boleh ditransaksikan namun kenyataannya sampai sekian lama, bertahun-tahun dan akhirnya jebol sampai Rp18 triliun kerugiannya," tukasnya. (OL-1)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved