Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri tak lagi berbicara tentang penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, kondisi negara sedang menghadapi banyak persoalan, akibat pengaruh global yang harus menjadi prioritas untuk diperhatikan. Sikap Jokowi ini diapresiasi.
"Presiden Jokowi pada Rabu, 6 April 2022 telah menyampaikan pernyataan di depan para pembantunya dengan sifat kenegarawanannya untuk tidak lagi bicara tentang masalah perpanjangan dan tiga periode masa jabatan presiden. Pernyataan Jokowi sebagai presiden ini patut diapresiasi," kata aktivis yang juga penggagas Fraksi Rakyat di parlemen, Yudi Syamhudi Suyuti, Kamis (7/4), dalam keterangannya.
Yudi juga menyoroti pernyataan Jokowi tentang persoalan mendasar terkait situasi di tingkat lokal, nasional dan global yang sedang dalam situasi yang penuh ketidakkepastian, yang jadi alasan mantan Wali Kota Solo memerintahkan jajarannya menyetop wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Tentu ketidakpastian ini berpotensi memicu terjadinya krisis di tingkat lokal, nasional dan global. Untuk itu kita perlu merespons pernyataan Jokowi sebagai pemimpin lembaga eksekutif, bahwa saatnya kita perlu menguatkan konsolidasi rakyat dan negara, dalam konteks pendekatan parlementariat," ujarnya.
"Dimana untuk memperkuat tersebut, diperlukan masuknya Fraksi Rakyat dalam parlemen bersamaan dengan penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dibuatnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui amandemen konstitusi non-perpanjangan kekuasaan atau tiga periode presiden. Termasuk juga dalam hal Penundaan Pemilu 2024," ungkap Yudi.
Amandemen konstitusi, kata dia harus benar-benar ditujukan untuk membangun internal struktural power atau kekuatan struktural nasional, dari rakyat dan negara.
Sekaligus untuk mencapai posisi external positioning power ataukah kekuatan posisioning nasional di tengah-tengah kepentingan global.
Yudi memandang, masih banyak persoalan dan tantangan yang harus dijawab untuk menyiapkan berbagai resolusi nasional yang tidak mungkin diselesaikan dengan pergantian kekuasaan melalui Pemilu 2024 saja. Dimana rakyat hanya mempercayakan pada partai-partai politik dan para calon presiden sebagai jaminan tantangan jaman, baik yang menyangkut masalah ekonomi, politik, sosial, pertahanan, keamanan dan masalah internasional maupun global.
"Oleh karena itu, amandemen konstitusi non-perpanjangan kekuasaan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 tetap dibutuhkan. Hal ini untuk memulai mengevaluasi politik rakyat dan negara sebelum diadakannya Pemilu 2024," ungkap Yudi.
"Sehingga kita sebagai bangsa benar-benar siap dan kuat untuk membawa rakyat dan negara berhasil melewati ancaman turbulensi yang gelombangnya begitu besar," imbuhnya.
Prinsip-prinsip antisipatif dan adaptif dengan kondisi perubahan ini, menurutnya harus dipersiapkan mulai saat ini, dengan mempraktekkan manifesto politik Indonesia, pembukaan UUD 45. Dengan melakukan perubahan konstitusi untuk mengembalikan tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan ikut menjaga ketertiban dunia, setidaknya demi kepentingan nasional. Tentunya, lanjut Yudi diperlukan penguatan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan sosial yang terlembagakan secara lebih inklusif dan demokratis dengan melibatkan partisipasi rakyat dalam keputusan-keputusan negara.
Hal ini, kata dia membuat diperlukannya Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga sebagai badan alternatif pengganti fraksi utusan golongan yang lebih demokratis dan inklusif.
"Oleh karena itu, sudah saatnya gerakan-gerakan massa rakyat ekstra parlementer yang awalnya menuntut penolakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden 3 periode, diarahkan mendorong masuknya Fraksi Rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tandas Yudi.
"Setelah Jokowi memerintahkan para pembantunya tidak lagi berbicara soal tiga periode dan penundaan pemilu, tentu masalah presidential treshold 20% juga menjadi ancaman bagi demokrasi dan keadilan sosial bagi kepentingan rakyat dan negara. Di sinilah kita perlu mendesak perubahan konstitusi untuk benar-benar terwujudnya prinsip-prinsip yang memperkuat kepentingan rakyat dan demokrasi melalui Fraksi Rakyat sekaligus disusunnya kembali konstitusi negara sesuai pembukaan UUD '45," imbuhnya. (OL-13)
Baca Juga: Perintah Jokowi Larang Menteri Bahas Penundaan Pemilu ...
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved