Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Fatia meminta Luhut untuk mencabut laporan dan membuka ruang diskusi mengenai konflik tambang di Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya tak akan mencabut laporan tersebut. Ia lebih memilih mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," kata Juniver, ketika dihubungi, Selasa (22/3).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar sebelum kasus tersebut bergulir ke tingkat penyidikan. Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi. Lalu, pihaknya juga telah menempuh upaya mediasi. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil yang baik bagi kedua belah pihak.
"Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi 2 kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tambahnya.
Juniver mengatakan kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Ia mengatakan hal yang serupa justru tidak dilakukan oleh Haris-Fatia.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya di mana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Fatia meminta Luhut Binsar Panjaitan untuk jentelmen atau bersikap kesatria dengan membuka data soal konflik tambang di Intan Jaya, Papua.
Fatia mengatakan akan lebih kesatria jika Luhut mencabut laporannya dan membuka ruang diskusi untuk membahas mengenai konflik tambang di Papua.
"Sebetulnya akan sangat jentelmen kalau Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus dan juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Fathia menyatakan pihaknya siap untuk membuka data terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Ia juga meminta Luhut untuk menyampaikan sanggahannya dengan membeberkan data, bukan malah melapor kepada polisi. "Jadi Kalau riset dibalas riset," kata Fatia.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (OL-13)
Baca Juga: KPK Janji Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Bebas dari Korupsi
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved