Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Musolih Siradj mengatakan usulan kenaikan Rp45 juta untuk biaya perjalanan ibadah haji masih belum tepat serta memberatkan para calon jemaah. Menurutnya saat ini kondisi ekonomi masih melemah.
“Bagi jemaah yang akan datang saya kira memang akan menjadi problematika makanya sesungguhnya harapan kenaikan biaya haji itu artinya mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi saat ini. Tidak kemudian dinaikkan begitu tinggi, dikira dengan angka Rp45 juta itu sangat tinggi pasti saya menduga jemaah juga akan berat kemudian berangkat haji terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang,”kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/2).
Menurutnya, kenaikan biaya haji perlu dilakukan secara bertahap dan dilihat sebagai kegiatan ekonomi. Selain itu kenaikan sekecil apapun terkait biaya haji juga perlu diiringi dengan layanan.
“Kenaikan kualitas pelayanan misalnya kualitas hotel di upgrade dari tahun sebelumnya ketepatan waktu pesawatnya landing dan take off itu juga harus dihitung,” jelas Mustolih.
Baca juga: Saya Islam, Saya Penggemar Wayang
“Kenaikan boleh tetapi perlu ada rasionalitas dan kebijaksanaan dari para pemangku kebijakan baik kemsnag maupun DPR yang akan mengambil keputusan, yang nantinya akan diputuskan menjadi di Keputusan Presiden,” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1443 H/2022 M menjadi sebesar Rp 45.053.368.
“Usulan biaya penyelenggaraan haji 1443 hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah," ucap Menag Yaqut Cholil Quomas beberapa waktu lalu.
Dari penjelasan Gus Yaqut, rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan Bipih antara lain untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya PCR di Arab Saudi. Sementara komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp 8,9 triliun, yang meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Sebelumnya, usulan Bipih yang diajukan Kemenag meningkat cukup tinggi ketimbang tahun-tahun sebelumnya, seperti Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta (2019) dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta (2020). (OL-4)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Sebanyak 359 jemaah calon haji asal Samarinda diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah haji,
JEMAAH haji Indonesia, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), diimbau untuk bijak dalam mengatur ritme ibadah dan tidak memaksakan diri melaksanakan salat Arbain di Masjid Nabawi.
Kemenhaj pastikan layanan Mecca Route atau fast track permudah jamaah haji 2026 di 4 bandara Indonesia. Proses imigrasi selesai di Tanah Air.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved