Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar menyambangi Polda Metro Jaya usai sebelumnya sempat dijemput oleh polisi, Selasa (18/1).
Adapun Haris datang ke Polda Metro Jaya dengan pengacaranya sekitar pukul 11.27 WIB, Selasa (18/1).
Namun, Haris mengaku tak tahu-menahu maksud dan tujuan kedatangannya dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, ia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dijadwalkan diperiksa oleh penyidik terkait kasus pencemaran nama baik pada 7 Februari mendatang.
"Saya juga gak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu," ungkap Jaris di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1).
Haria mengklaim ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya sudah dengan alasan yang jelas.
"Memang gak hadir, tapi saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam," tegasnya.
Baca juga: KontraS Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Haris dan Fatia
Di sisi lain, mangkirnya Haris dan Fatia dari dua kali pemeriksaan disebut polisi tidaklah wajar.
Menanggapi itu, Haris menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai dengan aturan, yakni dengan mengirimkan surat permohonan.
"Saya gak tahu wajar gak wajar saya mah kirim surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut juga mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.
"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut.
Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.
"Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang 'diomongin' juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut. (OL-4)
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
Netralitas di Pilkada Serentak 2024 pada November jadi sorotan. Konflik di daerah bakal muncul jika daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat (pj) kepala daerah mengerahkan mobilisasi
KEKERASAN yang terjadi di tanah Papua terus terjadi hingga saat ini. Kontras memaparkan bahwa pada Januari-Februari 2024 telah terjadi 7 peristiwa kekerasan.
Kontras mencatat terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan berbagai pihak terkait Proyek Strategis Nasional pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi
KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa Presiden Joko Widodo buruk dan jauh dari harapan.
Kontras menyebut, pernyataan capres Prabowo dalam debat perdana di KPU mengafirmasi dirinya diduga terlibat dalam kasus penghilangan aktivis 1997-1998.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved