Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju sudah tepat. Penolakan itu diyakini sesuai fakta hukum dalam persidangan.
"Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).
Ali mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah majelis hakim menolak JC Robin. Majelis hakim dinilai sudah membuktikan independensinya dengan menolak JC Robin. "KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Ali.
Sementara itu, Robin kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Robin divonis 11 tahun penjara dan permohonan justice collaborator (JC) tidak dikabulkan.
"Saya menerima putusan, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan," kata Robin seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Robin mengajukan justice collaborator karena menyinggung peran pihak lain dalam perkaranya. Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama. Sehingga, dia tak pantas mendapat posisi justice collaborator.
Robin divonis selama 11 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Robin akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara bila tak sanggup membayar.
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Dody Prawiranegara yang terjerat kasus nerkoba di persidangan tidak konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved