Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan kepada saksi terdakwa (justice collaborator).
“Saya mendukung tentang PP itu karena sebenarnya ini tidak beda jauh dengan peraturan pemerintah No.99 tahun 2012, di mana waktu itu perkara korupsi, narkoba, teroris akan dapat bebas bersyarat atau remisi-remisi jika mau sebagai justice collaborator dan membongkar perkara yang lebih besar,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (22/6).
Menurut Boyamin, Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dapat membuat penyidikan dan pengadilan menjadi lebih efisien. Dengan memberikan informasi dan keterangan yang signifikan, mereka membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana lebih cepat dan menyeluruh.
“Ini suatu cara agar terdakwa ada kemauan untuk mengungkap semua kejahatan supaya mempermudah penyidikan. Jadi proses penyidikan bisa berjalan cepat, sehingga prinsip pengadilan kita yang ingin menerapkan asas sederhana, efisien atau berbiaya murah akan tercapai,” jelasnya.
Boyamin menilai, pelaksanaan Justice collaborator dalam konteks tindak pidana terorisme berjalan efektif dan membuat program deradikalisasi berjalan lancar yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap berbagai kasus teroris. Akan tetapi, sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
“Semua orang berhak atas perlakuan yang sama untuk mendapatkan remisi bebas bersyarat jika mereka dapat membongkar perkara yang besar, termasuk dalam kasus korupsi, narkoba, maupun teroris. Jadi satu hal yang wajar dan aturan ini memang sebaiknya ada,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin memberikan contoh penerapan Justice Collaborator di negara maju seperti Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, akan dilindungi, mendapatkan pengurangan hukuman dan hadiah dari negara.
“Di negara maju seperti Amerika justru JC yang dapat membongkar korupsi melibatkan kepala mafia dan membongkar kejahatan-kejahatan big fish, tidak hanya dapat bebas bersyarat, namun juga mendapatkan hadiah tertentu dari negara,” pungkasnya. (
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Aman merekomendasikan agar ada tambahan bab tersendiri tentang mekanisme keadilan restoratif di RUU KUHAP.
Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, telah mengakui tengah memeriksa prajuritnya atas dugaan keterlibatan pembunuhan Ilham.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved