Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan banyak nama untuk diperiksa Kejaksaan Agung dalam Peristiwa Paniai 2014. Amiruddin mempersilakan penyidik Kejagung untuk mengembangkannya.
"Yang jelas kami sudah rekomendasikan banyak nama untuk bisa ditanyai lebih lanjut oleh penyidik," kata Amiruddin kepada Media Indonesia, Kamis (16/12). "Makanya dari awal kami selalu sampaikan, penyidik itu punya kewenangan lebih besar dan lebih kuat untuk menanyai siapa saja. Kalau penyelidik itu kan terbatas," lanjutnya.
Sebagai penyelidik, Amiruddin menyebut Komnas HAM tidak bisa mengungkap siapa saja yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Ia percaya penyidik Kejagung akan bekerja dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang ada.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut bahwa mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko pernah pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komnas HAM. "Tapi saat itu kurang jelas status hukum dari syarat formil maupun syarat material panggilannya dan seberapa jauh kredibilitas permintaan keterangan tersebut," kata Usman kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan tim penyidik telah tiba di Jayapura pada Rabu (15/12). Di sana, tim akan memeriksa para saksi dan korban Peristiwa Paniai yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang.
Baca juga: DPR Papua Kawal Janji Presiden Jokowi Peradilan HAM Kasus Papua
Jaksa Agung mulai melakukan penyidikan Peristiwa Paniai sejak Jumat (3/12) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Proses penyidikan tersebut menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. (OL-14)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved