Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual masih kerap terjadi di Indonesia. Karena itu diperlukan kewaspadaan dan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak dan perempuan.
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan meski sudah banyak kasus yang selesai di ranah hukum, namun tidak sedikit juga yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
“Kalau kita memperhatikan pengalaman korban ada banyak lapis hambatan dan tantangan yang, ada. Banyak korban yang pengalamannya tidak dikenali dalam hukum kita, ada yang pengaturannya tumpang tindih dan hanya parsial sehingga melemahkan korban,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/12).
Selain itu, tidak sedikit juga kasus yang tidak bisa diproses karena dianggap tidak cukup bukti. Oleh karenanya, terobosan pada hukum acara sangat diperlukan sehingga bukti tidak menjadi beban dari korban, melainkan tanggung jawab pencarian oleh aparat hukum.
Baca juga : Pakar Hukum: Ini Syarat Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor
“Hal lain adalah ketersediaan pendamping dan proses pemulihan sejak dari proses pelaporan. Setiap tahapan hukum memungkinkan korban mengalami trauma kembali sehingga tanpa pendampingan dan pemulihan, proses hukum justru bisa melukai korban kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kasus kekerasan, Andy juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan pedoman bagi kepolisian dalam menyelidiki kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
“Hal lain adalah sikap aparat, kita mengenali bahwa korupsi, penyelewengan kekuasan, dan sikap mediocre dalam melakukan kerjaan masih menjadi situasi yang kerap dikeluhkan. Jika tidak ada perubahan pada sikap ini maka akan sulit kasus korban yang tidak dalam posisi dapat diproses, kecuali jika telah viral,” ungkapnya. (OL--7)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved