Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUDICIAL review Undang-Undang No 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan Bersihkan Indonesia dinilai DPR kabur dan tidak jelas.
Gugatan para pemohon lemah terkait pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerahserta korelasinya terhadap kerusakan lingkungan dan kriminalisasi bagi masyarakat/aktivis/penggiat yang melakukan upaya advokasi.
"Permohonan para pemohon kabur atau tidak jelas. Para pemohon hanya menyebutkan batu uji terhadap permohonannya sementara dalam kedudukan hukum atau legal standingnya para pemohon tidak menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji," ujar perwakilan DPR RI, Arteria Dahlan pada agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/11).
Diketahui judicial review dengan nomor 37/PUU-XIX/2021 diajukan dua organisasi masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), serta dua warga terdampak, Nur Aini (petani dari Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur) dan Yaman (nelayan asal Desa Matras, Sungailiat, Bangka Belitung).
Menurut Arteria kedudukan hukum para pemohon permohonan ini menjadi tidak jelas. Pasalnya para pemohon tidak menjelaskan hak konstitusional diberikan UUD 1945.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Kejar Aset Heru Hidayat Hingga ke Luar Negeri
Selain itu, kata dia, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak mengatur hak konstitusional melainkan mengatur bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kemudian Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 juga tidak mengatur hak-hak konstitusional melainkan mengatur konsep perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Sehingga pasal a quo tidak relevan dijadikan batu uji hak konstitusional para pemohon," tegasnya.
Selanjutnya, Arteria mengatakan hak dan kewenangan konstitusional para pemohon dianggap telah dirugikan oleh UU yang sedang diuji. Batu ujinya meliputi Pasal 28C ayat 1, 28C ayat 2, 28 G ayat 1, 28G ayat 1 dan 28H ayat 1 UUD 1945.
Bahwa para pemohon berbentuk organisasi privat, non goverment atau lembaga swadaya masyarakat yang sesuai anggaran dasarnya melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan pembelaan atas hak-hak masyarakat masih dapat mendapatkan hak-hak yang diatur tersebut. Terhadap dalil-dalil pemohon satu dan dua.
"DPR menerangkan bahwa berlakunya pasal-pasal a quo tidak serta merta menghalangi hak atau kewenangan konstitusional pemohon satu dan dua dalam menjalankan tugas dan perannya," pungkasnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim persidangan perkara ini, Anwar Usman, sidang berikutnya akan mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah. Selain itu juga mendengarkan dua dari empat saksi ahli yang diajukan para pemohon.
"Agenda sidang tersebut akan dilakukan pada 6 Desember," pungkasnya. (P-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pemerintah masih terus bergulir seiring akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025 mendatang.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi izin ekspor mineral mentah kepada lima perusahaan hingga Mei 2024 mendatang. Ini daftarnya
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Kementerian ESDM mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved