Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi," kata Martin dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/4).
Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, kata Martin, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.
Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut.
Martin kembali menekankan bila ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan 'barang baru' yang diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan aturan terkait peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.
"Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegas Martin. (P-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pembangunan koperasi dalam skala masif.
Kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung bagaimana koperasi mengelola usaha, memberdayakan anggotanya, dan menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan kegiatan ekonomi.
Bank Tabungan Negara (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraan strategis bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar.
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang menonjol dalam pengembangan koperasi, terutama dalam percepatan pembentukan badan hukum KDKMP.
Sebagai bagian dari roadmap 2026, Kana menargetkan penguatan unit-unit usaha serta perluasan jaringan kemitraan.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Berdasarkan dokumen pembahasan, MoU Helsinki diusulkan masuk dalam konsideran 'Menimbang' poin B
Nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 berupaya diubah melalui revisi UU PPMI.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Baleg DPR RI di Sorong, untuk mendengar langsung pandangan daerah terhadap RUU BPIP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved