Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU BESAR Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Agus Raharjo menyampaikan pemindaan hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan dengan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor?' yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (4/11)
"Ternyata dari statistik Transparency International, ternyata tidak ada hubungan yang siginifikan antara ancaman dan penjatuhan pidana mati dengan pemberantasan korupsi," kata Agus, Kamis (4/11).
Meski Indonesia sudah difasilitasi dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor, sampai sejauh ini belum ada terdakwa korupsi yang dihukum mati di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Tiongkok yang disebut Agus gemar menghukum mati koruptor. Kendati demikian, peringkat Tiongkok dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 tidak berbeda jauh dengan Indonesia.
Negara-negara yang telah menghapus hukuman mati seperti Belanda dan Denmark, lanjut Agus, memiliki IPK yang baik. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tapi bagaimana perilaku aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Itu yang lebih penting," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (JAM-Pidsus) Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Melalui keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat (Jiwasraya) maupun prajurit (Asabri)
"Di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard, Kamis (28/11). (OL-8)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved