Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hukuman Mati tak Signifikan Berantas Korupsi

Tri Subarkah
04/11/2021 22:15
Hukuman Mati tak Signifikan Berantas Korupsi
Ilustrasi(Dok MI)

GURU BESAR Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Agus Raharjo menyampaikan pemindaan hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan dengan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor?' yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (4/11)

"Ternyata dari statistik Transparency International, ternyata tidak ada hubungan yang siginifikan antara ancaman dan penjatuhan pidana mati dengan pemberantasan korupsi," kata Agus, Kamis (4/11).

Meski Indonesia sudah difasilitasi dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor, sampai sejauh ini belum ada terdakwa korupsi yang dihukum mati di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Tiongkok yang disebut Agus gemar menghukum mati koruptor. Kendati demikian, peringkat Tiongkok dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 tidak berbeda jauh dengan Indonesia.

Negara-negara yang telah menghapus hukuman mati seperti Belanda dan Denmark, lanjut Agus, memiliki IPK yang baik. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tapi bagaimana perilaku aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Itu yang lebih penting," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia menyinggung dua kasus megakorupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (JAM-Pidsus) Kejagung, yakni kasus pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Melalui keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Burhanuddin menyebut kedua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat (Jiwasraya) maupun prajurit (Asabri)

"Di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard, Kamis (28/11). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya