Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut setidaknya tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berpotensi dituntut mati. Hal ini disebabkan adanya faktor pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat saat ini sudah berstatus terdakwa kasus ASABRI dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya diketahui telah berstatus terpidana dalam skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sementara satu tersangka ASABRI lain yang disebut Suparji layak dituntut mati adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya. Kejaksaan Agung belum menyeret Edward ke meja hijau. Saat ini, ia telah berstatus terpidana untuk kasus korupsi Dana Pertamina dan dihukum pidana penjara 15 tahun.
"Untuk menerapkan pidana mati pada kasus ASABRI, ada peluang," kata Suparji dalam diskusi daring yang digelar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/11).
Menurut Suparji, kelayaknya menuntut hukuman mati bagi koruptor oleh jaksa telah lolos batu uji ideologi, konstitusi, pendapat atau teori hukum, maupun tinjauan yuridis atau normatif. Adapun faktor pengulangan pidana sebagai syarat dijatuhinya hukuman mati bagi koruptor telah termaktub dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Oleh sebab itu, ia berharap agar wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai hukuman mati bagi para koruptor kasus besar tidak hanya sekadar lip service. Sebab, pernyataan Burhanuddin tersebut akan dituntut oleh masyarakat.
"Untuk keadilan sosial, menimbulkan HAM, menimbulkan efek jera, dan memenuhi harapan masyarakat, serta mendasarkan Pasal 2 Ayat (2), pidana mati dapat diterapkan atau memungkinkan untuk terdakwa kasus ASABRI," pungkas Suparji.
Diketahui, perkara ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Angka itu lebih tinggi dari skandal Jiwasaraya sebelumnya yang juga ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, yaitu Rp16,807 triliun. (Tri/OL-09)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved